Senin, 08 Juli 2019

POLIGAMI



A.    Pengertian Poligami
Poligami berasal dari kata “poli” yang berarti banyak dan “gami” yang berarti istri, jadi secara bahasa artinya beristri banyak. Sedangkan secara istilah poligami berarti seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu. Atau seorang laki-laki beristri dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Dalam bahasa arab, poligamidisebut ta’diduz zaujat.[1]
Poligami adalah perkawinan yang salah satu pihak suami mengawini beberapa (lebih dari   satu) istri dalam waktu yang bersaman. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan poligandri. Jika dalam poligami, suami yang memiliki beberapa istri, dalam poliandri sebaliknya, justru istri mempunyai beberapa suami dalam waktu yang bersamaan.[2]
                 
B.     Dasar Hukum Poligami
Menurut hukum asalnya poligami adalah mubah (boleh). Allah SWT membolehkan berpoligami empatorang istri dengan berlaku adil kepada mereka. Jika suami khawatir berbuat zalim, maka diharam melakukan poligami.
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’(3):


“Dan jika kamu takut tidak akan buat adil terhadap hak-hak wanita yang yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itulah lebih dekat kepada tidak bebuat aniaya.” (QS. An-Nisa:3).
Ayat diatas menurut pandangan wahbah zuhaily dalam kitabnya Al-Munir bahwa seorang suami diperkenaan untuk melakukan poligami kalau bisa ia berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka islam tidak memperbolehkan untuk berpoligami. Senada dengan zuhaily, Amir Syarifuddin mengatakan ayattersebut memberikan beberapa batasan. Pertama, batas maksimal empat orang istri dan kedua, hanya boleh dilakukan bila mampu berbuat adil. Kalau tidak terpenuhi syarat tersebut dilarang melakukan kawin poligami.[3]

C.    Syarat-syarat poligami
Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebedaan tanpa membedaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan yang tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka ia diharamkan berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga maka baginya haram menikahi hak dua orang perempuan, mak haram baginya melakukan poligami.[4]
Para ulama dan fuqama muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seseorang ingin menigahi lebih dari seorang istri.
1.      Dia hanya memiliki kemampuan dan kekayaan cukup membiayai berbagai kebutuhan dengan bertambahnya istri yang dinikahinya itu.
2.      Dia harus memperlakukan semua istrinya itu dengan adil. Setiap istri diperlakukan secra sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.[5]

Keadaan berikut merupakan pemecehan terbaik bagi diperbolehkan poligami :
a.       Bila istri memderita suatu penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau penyakit menular. Dalam keadaan ini maka akan lebih baik bila ada istri yang lain untuk memenuhi dan melayani berbagai keperluan si suami dan anak-anaknya. Kehadiran pun akan turut membantu istri yang sakit.
b.      Bila si istri terbukti mandul dan setelah melalui pemeriksaan medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Maka sebaiknya suami menikah istri kedua sehinggah dia mungkin akan memperoleh keturunan, karena anak merupakan permata kehidupan.
c.       Bila istri sakit ingatan. Dalam hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
d.      Bila istri lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tak mampu memenuhi kewajibannya sebgai seorang istri, memelihara rumah tangga dan kekayaan suaminya.
e.       Bila suami mendapatkan istrinya memiliki sifat yang buruk dan tak dapat diperbaiki. Maka secepatnya dia menikahi istri yang lain.
f.       Bila dia mingat dari rumah suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit untuk memperbaikinya.
g.       Pada masa perang di mana kaum lelaki terbunuh meninggalkan wanita yang sangat banyak jumlahnya, maka poligami dapat berfungsi sebagai pemecahannya terbaik.
h.      Selain hal-hal tersebut di atas, bila lelaki itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja tanpa adanya istri kedua untuk memenuhi hajat syahwatnya yang sabgat kuat serta dia memiliki harta yang cukup membiayainya, maka sebaiknya dia mengambil istri yang lain. Ada beberapa daerah tertentu di dunia ini mana kaum lelakinya secara fisik sangat kuat dan tak dapat dipuaskan hanya seorang istri. Dalam hal demikian, maka poligami inilah jawabannya.

1.      Hanya Poligami terbatas yang diboleh   
Beberapa ulama Zhahiri mengatakan bahwa kata-kata Al-Qur’an” Mastna berarti “dua-dua”; “Tsulats”, “tiga-tiga”; dan “Ruba”, “artinya “empat-empat” sehingga dengan demikian jumlah yang diizinkan mengembung menjadi delapan belas. Adapula yang berpikiran salah bahwa “Matsna wa tsulatsa wa ruba” dijumlahkan menjadi Sembilan belas, sehingga islam mengizinkan poligami sampai Sembilan istri. Sesunggunya ini merupakan penafsiran ayat Al-Qur’an yang salah.[6]

#POSTINGAN INI JAUH DARI KATA SEMPURNA, KARENA SEMPURNA ITU ADALAH MILIK ALLAH TA`ALA


[1] Armia,  Fikih Munakahat, (Medan, CV. Manhaji 2016) hl 143
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Abdur Rahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hl 45
[6] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar