A.
Pengertian
Poligami
Poligami
berasal dari kata “poli” yang berarti
banyak dan “gami” yang berarti istri,
jadi secara bahasa artinya beristri banyak. Sedangkan secara istilah poligami
berarti seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu. Atau seorang
laki-laki beristri dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
Dalam bahasa arab, poligamidisebut ta’diduz
zaujat.[1]
Poligami
adalah perkawinan yang salah satu pihak suami mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersaman.
Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan poligandri.
Jika dalam poligami, suami yang memiliki beberapa istri, dalam poliandri
sebaliknya, justru istri mempunyai beberapa suami dalam waktu yang bersamaan.[2]
B.
Dasar
Hukum Poligami
Menurut
hukum asalnya poligami adalah mubah (boleh). Allah SWT membolehkan berpoligami
empatorang istri dengan berlaku adil kepada mereka. Jika suami khawatir berbuat
zalim, maka diharam melakukan poligami.
Allah
berfirman di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’(3):
“Dan
jika kamu takut tidak akan buat adil terhadap hak-hak wanita yang yatim (bila
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka kawinilah
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itulah lebih
dekat kepada tidak bebuat aniaya.” (QS. An-Nisa:3).
Ayat
diatas menurut pandangan wahbah zuhaily dalam kitabnya Al-Munir bahwa seorang
suami diperkenaan untuk melakukan poligami kalau bisa ia berbuat adil terhadap
istri-istrinya, maka islam tidak memperbolehkan untuk berpoligami. Senada
dengan zuhaily, Amir Syarifuddin mengatakan ayattersebut memberikan beberapa
batasan. Pertama, batas maksimal empat orang istri dan kedua, hanya boleh
dilakukan bila mampu berbuat adil. Kalau tidak terpenuhi syarat tersebut
dilarang melakukan kawin poligami.[3]
C.
Syarat-syarat
poligami
Syariat
Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan
berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal,
serta lainnya yang bersifat kebedaan tanpa membedaan tanpa membedakan antara
istri yang kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan yang
tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah. Bila suami khawatir berbuat
zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka ia diharamkan
berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga maka baginya haram
menikahi hak dua orang perempuan, mak haram baginya melakukan poligami.[4]
Para
ulama dan fuqama muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seseorang
ingin menigahi lebih dari seorang istri.
1. Dia
hanya memiliki kemampuan dan kekayaan cukup membiayai berbagai kebutuhan dengan
bertambahnya istri yang dinikahinya itu.
2. Dia
harus memperlakukan semua istrinya itu dengan adil. Setiap istri diperlakukan
secra sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.[5]
Keadaan berikut merupakan
pemecehan terbaik bagi diperbolehkan poligami :
a.
Bila
istri memderita suatu penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau
penyakit menular. Dalam keadaan ini maka akan lebih baik bila ada istri yang
lain untuk memenuhi dan melayani berbagai keperluan si suami dan anak-anaknya.
Kehadiran pun akan turut membantu istri yang sakit.
b.
Bila
si istri terbukti mandul dan setelah melalui pemeriksaan medis, para ahli
berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Maka sebaiknya suami menikah istri kedua
sehinggah dia mungkin akan memperoleh keturunan, karena anak merupakan permata
kehidupan.
c.
Bila
istri sakit ingatan. Dalam hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
d.
Bila
istri lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tak mampu memenuhi
kewajibannya sebgai seorang istri, memelihara rumah tangga dan kekayaan
suaminya.
e.
Bila
suami mendapatkan istrinya memiliki sifat yang buruk dan tak dapat diperbaiki.
Maka secepatnya dia menikahi istri yang lain.
f.
Bila
dia mingat dari rumah suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit
untuk memperbaikinya.
g.
Pada
masa perang di mana kaum lelaki terbunuh meninggalkan wanita yang sangat banyak
jumlahnya, maka poligami dapat berfungsi sebagai pemecahannya terbaik.
h.
Selain
hal-hal tersebut di atas, bila lelaki itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja
tanpa adanya istri kedua untuk memenuhi hajat syahwatnya yang sabgat kuat serta
dia memiliki harta yang cukup membiayainya, maka sebaiknya dia mengambil istri
yang lain. Ada beberapa daerah tertentu di dunia ini mana kaum lelakinya secara
fisik sangat kuat dan tak dapat dipuaskan hanya seorang istri. Dalam hal
demikian, maka poligami inilah jawabannya.
1. Hanya
Poligami terbatas yang diboleh
Beberapa ulama Zhahiri
mengatakan bahwa kata-kata Al-Qur’an” Mastna berarti “dua-dua”; “Tsulats”,
“tiga-tiga”; dan “Ruba”, “artinya “empat-empat” sehingga dengan demikian jumlah
yang diizinkan mengembung menjadi delapan belas. Adapula yang berpikiran salah
bahwa “Matsna wa tsulatsa wa ruba” dijumlahkan menjadi Sembilan belas, sehingga
islam mengizinkan poligami sampai Sembilan istri. Sesunggunya ini merupakan
penafsiran ayat Al-Qur’an yang salah.[6]
#POSTINGAN INI JAUH DARI KATA SEMPURNA, KARENA SEMPURNA ITU ADALAH MILIK ALLAH TA`ALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar