Perkembangan
islam di Brunei tidak bisa terlepas dari indonesia yang mayoritasnya bermadzhab
syafi’i.hal itu terlihat dari madzhab resmi negara Brunei yaitu madzhab
syafi’i. Pengaruh yang nyata terhadap negara Brunei adalah perkembangan islam
yang terjadi di Kalimantan.
Bagi
muslim Brunei, hukum islam sangat berpengaruh,terutama hukum keluarga yang
bersumber pada madzhab syafi’i (tiga madzhab sunni lainnya setelah disetujui
oleh Sultan,tradisi kuno, dan tradisi melayu). Selain itu, secara fakta
sejarah, negara Brunei adalah jajahan inggris yang memberikan pengaruh besar
terhadap konstitusi hukum di negara tersebut. Hal itu terbukti dari konstitusi
negara yang dibuat pada tahun 1959 dipengaruhi oleh inggris dengan sistem
common law terrutama sistem peradilan yang mengadopsi sistem inggris sejak
tahun 1955.pengaruh itu tidak hanya pada konstitusi negara, tetapi pada
konstitusi atau undang-undang hukum islam sampai Brunei merdeka secara penuh
dari inggris pada tahun 1984.
Meskipun
demikian, ketentuan hukum islam yang mulai diundangkan pada tahun 1912 antara
Brunei dan inggris dengan nama the Mohammedan law Enactmen 1912. Didasarkan
pada kedua tradisi negara tersebut dan hukum islam. Perundangan ini meliputi
aspek hukum keluarga dan kriminal dan yurisdiksi hakim. Selanjutnya, diikuti
dengan the Mohammedan marriage dan Divorce Enactmen 1913yang mengatur tentang
pendaftaran perkawinan dan perceraian melalui hakim pengadilan.kedua
undang-undang tersebut tidak berlaku lagi diganti dengan The Brunei Religious
councils, kathis Courts and State customs Enactmen 1955 dan beberapa perubahan
sampai sekarang.
Islam
adalah agama negara kesultanan Brunei yang kecil, namun kaya minyak. Negara ini
terletak di pantai barat laut kalimantan. Kira-kira 65 persen penduduknya yang
berjumlah sekitar 230 ribu jiwa adalah muslim, semuanya sunni bermdzhab
syafi’i. Sebagian besar penduduknya adalah orang melayu Brunei (55 persen dari
jumlah total penduduk ). Penduduk muslim lainnya yang juga banyak secara
Tradisional adalah orang kedayaan muslim,yaitu kelompok suku kecil pribumi yang
masuk islam serta pemeluk islam dari kalangan imigran cina (kelompok etnis
terbesar kedua, yang merupakan sekitar 25 persen dari jumlah total penduduk).
Orang
Melayu Brunei menerima islam pada abad ke-15 atau mungkin pada abad
ke-14,setelah salah seorang pemimpin mereka diangkat menjadi Sultan (menurut
tradisi lisan) oleh Sultan JOHOR. Sebagai kepala agama, sultan bertanggung
jawab menjunjung tinggi jalan hidup islami, tetapi secara tradisional dia
mendelegasikan tanggung jawab ini kepada para pejabat,dan bukan bangsawan, yang
diangkat.
Islam
memberikan dasar teokratis dan politis yang mempersatukan sehingga memungkinkan
Brunei sebagai pusat perdagangan hasil hutan mendapatkan status kerajaan pada
abad ke-16. Akan tetapi,pertikaian internal dan gangguan eropa menyebabkan terjadinya disintegrasi,
dan Brunei mungkin lenyap jika inggris tidak menjadikannya sebagai negara
protektoratpada tahun 1888. Pada tahun 1906,Brunei menyerahkan pengendalian
urusan dalam negerinya kepada Residen inggris dan sultan tetap memegang
tanggung jawab hanya untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan islam.
#TULISAN INI JAUH DARI KATA SEMPURNA KARENA SEMPURNA ITU HANYA MILIK ALLAH SEMATA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar