Senin, 08 Juli 2019

ISTILAH DAN DEFENISI HUKUM TATA NEGARA



Nama               :  Fadhel Mahmed Azzuhdi
Nim                 : 0204161001
Mata kuliah     : Hukum Tata Negara
Jurusan            : Muamalah III A

A.    PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yagn Maha pengasih lagi Maha penyayang, penulis panjatkan puja beserta sukur atas kehadirat Allah yang Maha kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah tugas yang penulis ampu, dimana materi yang penulis ampu pada kesempatan ini ialah “ Istilah dan Defenisi Hukum Tata Negara “.
Tugas ini telah penulis susun dengan semaksimal mungkin demi tercapainya tujuan atau maksud dari judul yang penulis angkat tadinya, terlepas dari itu semua, penulis menyadari sepenuhnya masih ada beberapa kekurangan didalam penulisan ini, baik dari susunan kalimat ataupun tata bahasanya, oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar dapat membangun lebih baik dari apa yang penulis tulis ini.
B.     PEMBAHASAN
ISTILAH DAN DEFENISI HUKUM TATA NEGARA
1.      Istilah di dalam Hukum Tata Negara
Didalam subjek hukum tata negara, kita akan dijumpai dengan yang namanya istilah-istilah untuk hukum tata negara tersebut, atau peristilahan untuk hukum tata negara itu sendiri. Hukum tata negara tentunya banyak berkembang di berbagai negara, terkhusus bagi negara-negara yang mengkaji lebih tentang aspek ilmu hukum ini menyebut istilah hukum tata negara ini dengan pemahaman yang mereka sesuaikan dengan lingkungan sosial masyarakat mereka sendiri. Seperti Prancis istilah hukum tanta negara bagi mereka ialah Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Consititutional Law. Dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara sering juga dipakai istilah Staatsrecht, tetapi di dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah Verfassungsrecht ( hukum tata negara ).[1]
Istilah lain yang dipakai  hukum tata negaradalam kepustakaan Indonesia adalah ” hukum negara “. Kedua-duanya adalah terjemahan dari Staatsrecht.[2]  Sedangkan didalam aspek Islam, istilah hukum tata negara memeiliki beberapa istilah yakni fiqh siyasah, al-Siyasah al- syar`iyyah, al-Ahkam al-Shulthaniyyah dan fiqh al-Daulah sejatinya ini membahasa tentang ketata negaraan secara menyeluruh. Siyasah syar`iyyah  menurut Abd al-Wahab Khallaf adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki demi kemaslahatan meallui aturan yang tidak bertentangan dengan agama.[3]
            Hal diatas merupakan beberapa istilah yang dipakai atau dimaknai dengan hukum tata negara, dimana kita lihat dapat beberapa istilah yang muncul, baik dari Indonesia sendiri, dari kalangan bangsa barat dan dari sudut pandang di dunia ilmu ketata negaraan dalam Islam.
2.      Defenisi Hukum Tata Negara
Bersamaan dengan defenisi hukum, hukum tata negarapun juga tidak memili ketetapan yang mutlak sebagi sebuah defenisi, berbagai pandangan serjana mengenai defenisi hukum tata negara itu dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut.
            Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur bentuk negra, ( kekuasaan atau federal ) dan berbentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik )yang menunjukkan masyrakat atasaan atau masyarakat bawahaan. Beserta hubungan antar lemabag negaranya.[4]
a.       Christian van Vollenhoven
Hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing- masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan – badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud.[5]
b.      Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie , atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Dengan demikian, Scholten hanya menekannkan perbedaan antara organisai negara dan organisasi non kenegaraan.  Seperti gereja dan lain-lain.
c.       Van der Pot
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya. Pandangan van der Pot ini mencangkup pengertian yang luas, di samping mencakup soal-soal hak asasi manusia, juga menjangkau pula berbagai aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam defenisi sebelumnya dianggap sebgai objek kajian hukum administrasi negara.[6]
d.      J.H.A. Logemann
Mirip dengan pendapat Paul Scholten, menurut Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupoakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan oragnisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, dalam pengertian yuridis, negara merupakan oraganisasi jabatan. Hukum tata negara baik meliputi atau bersangkut paut dengan gejala historis saja.[7]
e.       Van Apeldoorn
Ia menyebutkan hukum tata negara dalam arti yang sempit, sementara itu, dalam arti yang luas, Staatsercht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara. Sebebarnya na Appeldoorn sendiri di dalam karya-karyanya tidak banyak membahas hukum tata negara , kecuali mengenai tugas-tugas dann kewenangan atau kewajiban dan hak- hak alat- alat perlengkapan negara.[8]
f.       Mac-Iver
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara tersebut sebagai hukum biasa. Baginya hanya ada dua golongan hukum, yaitu hukum tata negara dan hukum yang bukan tata negara. Hukum tata negara merupakan hukum yang memerintah negara, sedangkan hukum biasa dipakai negara untuk memetintah.
g.      Wade and Philips
Dalam bukunyya Constutional law yang terbit pada tahun 1939 Wade and Philips merumuskan (a) the structure (b) the functions of the organs of central and local goverment ‘’.  Didalam kedua rumusan tersebut, Wade and Philips, yang bukunya terkenal sebgai buku teks yang sangat luas dipakai di Inggris, menentukan bahwa hukum tata negara mengatur alat- alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnnya, serta mekanisme hubungan antara alat-alat perlengkapan negara itu. Dengan perkataan lain, Wede and Philips juga mencantumkan pentingnya persoalan kewarganegaraan dan hak asasi manusia sebgai objek kajian hukum tata negara.
h.      Paton Gorge Whitecross
Di dalam bukunya “textbook of jurisprudence” dia merumuskan bahwa hukum tata negara itu berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi-fungsi organ negara. Lebih jaunya lagi dia menyatakan dalam at=rti luas, hukum tata negara meliputi juga pengertian hukum administrasi negara, tetapi untuk lebih mudahnya, hukum tata negra itu dapat dianggap sebagai suatu cabang ilmu yang dapat terpakai untuk berbagai macam kegunaan hukum yang menentukan organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.[9]
i.        A.v. Dicey
Ia menyebutkan bahwa, hukum tata negara merupakan yaitu peraturan yang mencangkup semua peraturan lansung atau tidak lansung memengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara. Dalam hal ini A.V. Dicey menitik beratkan mengenai persoalan distribusi atau pembagian kekuasaan dalam pelaksanaan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Semua aturan (  rules ) yang mengatur hubungan- hubungan antar pemegang kekuasaan negara yang teringgi satu dengan yang  lain disebut olehnya sebgai hukum tata negara atau constitutional Law.[10]
j.        Maurie Duverger
Menurut sarjana prancis ini, hukum tata nagera adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur oraganisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga. Seperti halnya para sarjana lainnya, ia juga hanya memberikan tekanan kepada aspek keorganisasian serta tugas-tugas den kewenangan lembaga, dan ia menyampaikan bahawasanya hukum tata negara itu termasuk cabang dari hukum publik.
k.      Michael T. Molan
Michael berpendapat bahwa ruagn lingkup hukum tata negara biasanya dirumuskan secara kurang tegas batasan-batasanya, apabila dibanding dengan bidang-bidang hukum lainnya. Seperti hukum perjanjian dan sebgainya.
l.        A.W. Bradley dan K.D.Ewing
Menurut kedua sarjana ini, tidak ada jawaban yang dapat diberikan dengan mudah dan segera atas pertanyaan mengenai apa defenisi hukum tata negara. Pengertian hukum tata negara yang paling luas mencangkup bagian dari hukum nasional yang mengatur sistem administrasi publik ( negara ) dan mengatur hubungan individu dengan negara. Oleh karena itu hukum tata negara mengandaikan bahwa adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya tercangkup pengaturan mengenai struktur dan fungsi  organ-organ utama dari negara, dan hubungan diantara oragan-organ itu dengan organ yang lainnya, serta organ itu dengan warga negaranya. Di dalam negara yang memiliki konstitisi tertulis, norma-norma yang terkandung di dalamnya lebih diutamakan serta hal-hal yang timbul dalam praktik sebagai hasil penafsiran hakim tertinggi yang menjalankan fungsi peradilan konstitusi.
m.    Kusumadi Pudjosewojo
Didalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia merumuskan defenisi yang panjang tetntang hukum tata negara. Menurutnya,  hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan,  yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, besar tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya yang menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasas dari masyarakat hukum itu, beserta sususnan, kewenangan, tingkatan imbangan, dari dan antara alat perlengkapan itu.
n.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, dinyatakan bahwa :
” Hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya “.
Dalam defenisis kedua serjana ini, bidang kajian hukum tata negara mencangkup pula soal kedudukan warga negara dan hak-hak asasiny. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, dalam hukum tata negara perlu dibahas tentang asas-asas dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya, yang lazim disebut sebagai perlindungan hak azazi. Dengan demikian, hukum tata negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negaranya saja, tetapi juga mengatur mengenai warga negara dan hak-hak asasi warga negara.
            Setelah mempelajari rumusan-rumusan defenisi tentang hukum tata negara dari berbagai sumber dan para serjana diatas, dapat diketahui bahwa di antara para ahli hukum tidak terdapat suatu kesatuan pendapat mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam itu kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya :
a)      Hukum tata negara itu adalah ilmu yang termasuk dalam satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum politik ;
b)      Defenisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencangkup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu. Tetapi pula mencangku pula persoalan-persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.
c)      Hukum tata negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi sebagai wet  sebagai norma hukum tertulis, tetapi juga adalah teori sehingga pengertiannya mencangkup apa yang disebut sebagai hukum konstitusi dan sekaligus teori konstitusi.
d)     Hukum tata negara dalam arti luas mencangkup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam maupun yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak.

C.     KESIMPULAN
Jadi dari berbagai aspek yang penulis sampaikan diatas tadi, secara khusus  defenisi dari Hukum tata negara sam hal nya dengan defenisi hukum, yakni tidak ada defenisi yang kongkret dan tidak ada yang menjadi patokan, tergantung dari pandangan ahli hukum itu sendiri yang memandang defenisi dari hukum tata negara yang di pengaruhi oleh politik dan sosial wilayang yang mereka tempati.
Oleh sebab itu, saya sendiri berpendapat kedalam pengertian hukum tata negara itu harus dimasukkan pula faktor konstitusi sebgai objek kajian yang pokok. Konstitusi , baik dalam artiluas ataupun pendek adalah pusat perhatian yang sangat penting dari ilmu hukum tata negara.  Serta didalam hukum tata negara itu membahas tentang bagai mana pengelolaan ketata negaraan dengan baik, yaitu dengan salah satunya membahas tentang lembaga negara serta hak-hak dan kewajibannya didalam pemerintahan, agar terciptanya sebuah negara yang tertata dengan baik, maka diperlukan yang namanya hukum tata negara.



[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta, PT.RajaGrafindo persada, Hal 13
[2] Moh.Kusnardi dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti, hal 22
[3] Muhammad Thahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Dan Hukum Islam,2012,Jakarta,Kencana prenada media group, Hal
[4] Kusumadi Pudjosewojo,Pedoman Pelajaran Tata Humum Indonesia, 1997, Jakarta, Sinar gravika, hal 115
[5] Moh.Kusnardi dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti, hal 23
[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta, PT.RajaGrafindo persada, Hal 21-22
[7] NI`matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, 2011, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hal 7
[8] C.S.T. Kansil, Latihan Jujian Hukum Tata Negara untuk Perguruan Tinggi,Jakarta, Uipres, hal 58
[9] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta, PT.RajaGrafindo persada, Hal 23-24
[10] Moh.Kusnardi dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti, hal 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar