Nama : Fadhel Mahmed Azzuhdi
Nim :
0204161001
Mata kuliah : Hukum Tata
Negara
Jurusan : Muamalah
III A
A.
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yagn Maha
pengasih lagi Maha penyayang, penulis panjatkan puja beserta sukur atas
kehadirat Allah yang Maha kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah tugas yang penulis
ampu, dimana materi yang penulis ampu pada kesempatan ini ialah “ Istilah
dan Defenisi Hukum Tata Negara “.
Tugas ini telah penulis susun dengan
semaksimal mungkin demi tercapainya tujuan atau maksud dari judul yang penulis
angkat tadinya, terlepas dari itu semua, penulis menyadari sepenuhnya masih ada
beberapa kekurangan didalam penulisan ini, baik dari susunan kalimat ataupun
tata bahasanya, oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala
kritik dan saran dari pembaca agar dapat membangun lebih baik dari apa yang
penulis tulis ini.
B.
PEMBAHASAN
ISTILAH DAN DEFENISI HUKUM TATA NEGARA
1.
Istilah di
dalam Hukum Tata Negara
Didalam subjek hukum tata negara, kita akan dijumpai dengan yang
namanya istilah-istilah untuk hukum tata negara tersebut, atau peristilahan
untuk hukum tata negara itu sendiri. Hukum tata negara tentunya banyak
berkembang di berbagai negara, terkhusus bagi negara-negara yang mengkaji lebih
tentang aspek ilmu hukum ini menyebut istilah hukum tata negara ini dengan
pemahaman yang mereka sesuaikan dengan lingkungan sosial masyarakat mereka
sendiri. Seperti Prancis istilah hukum tanta negara bagi mereka ialah Constitutionnel
atau dalam bahasa Inggris disebut Consititutional Law. Dalam bahasa
Belanda dan Jerman, hukum tata negara sering juga dipakai istilah Staatsrecht,
tetapi di dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah Verfassungsrecht
( hukum tata negara ).[1]
Istilah lain yang dipakai
hukum tata negaradalam kepustakaan Indonesia adalah ” hukum negara “.
Kedua-duanya adalah terjemahan dari Staatsrecht.[2]
Sedangkan didalam aspek Islam,
istilah hukum tata negara memeiliki beberapa istilah yakni fiqh siyasah,
al-Siyasah al- syar`iyyah, al-Ahkam al-Shulthaniyyah dan fiqh al-Daulah sejatinya
ini membahasa tentang ketata negaraan secara menyeluruh. Siyasah syar`iyyah menurut Abd al-Wahab Khallaf adalah kewenangan
pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki demi kemaslahatan meallui
aturan yang tidak bertentangan dengan agama.[3]
Hal diatas
merupakan beberapa istilah yang dipakai atau dimaknai dengan hukum tata negara,
dimana kita lihat dapat beberapa istilah yang muncul, baik dari Indonesia
sendiri, dari kalangan bangsa barat dan dari sudut pandang di dunia ilmu ketata
negaraan dalam Islam.
2.
Defenisi Hukum
Tata Negara
Bersamaan dengan defenisi hukum, hukum tata negarapun juga tidak
memili ketetapan yang mutlak sebagi sebuah defenisi, berbagai pandangan serjana
mengenai defenisi hukum tata negara itu dapat dikemukakan antara lain sebagai
berikut.
Hukum tata negara
ialah hukum yang mengatur bentuk negra, ( kekuasaan atau federal ) dan
berbentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik )yang menunjukkan masyrakat
atasaan atau masyarakat bawahaan. Beserta hubungan antar lemabag negaranya.[4]
a.
Christian van
Vollenhoven
Hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing- masing
menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan
badan – badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta
fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan
badan-badan yang dimaksud.[5]
b.
Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu adalah het recht
dat regelt de staatsorganisatie , atau hukum yang mengatur mengenai tata
organisasi negara. Dengan demikian, Scholten hanya menekannkan perbedaan antara
organisai negara dan organisasi non kenegaraan.
Seperti gereja dan lain-lain.
c.
Van der Pot
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya
satu dengan yang lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam
kegiatannya. Pandangan van der Pot ini mencangkup pengertian yang luas, di
samping mencakup soal-soal hak asasi manusia, juga menjangkau pula berbagai
aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam defenisi sebelumnya dianggap
sebgai objek kajian hukum administrasi negara.[6]
d.
J.H.A. Logemann
Mirip dengan pendapat Paul Scholten, menurut Logemann, hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi
jabatan-jabatan.jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan
fungsi merupoakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan
oragnisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya, dalam pengertian yuridis, negara merupakan
oraganisasi jabatan. Hukum tata negara baik meliputi atau bersangkut paut dengan
gejala historis saja.[7]
e.
Van Apeldoorn
Ia menyebutkan hukum tata negara
dalam arti yang sempit, sementara itu, dalam arti yang luas, Staatsercht meliputi
pula pengertian hukum administrasi negara. Sebebarnya na Appeldoorn sendiri di
dalam karya-karyanya tidak banyak membahas hukum tata negara , kecuali mengenai
tugas-tugas dann kewenangan atau kewajiban dan hak- hak alat- alat perlengkapan
negara.[8]
f.
Mac-Iver
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan
hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara
tersebut sebagai hukum biasa. Baginya hanya ada dua golongan hukum, yaitu hukum
tata negara dan hukum yang bukan tata negara. Hukum tata negara merupakan hukum
yang memerintah negara, sedangkan hukum biasa dipakai negara untuk memetintah.
g.
Wade and
Philips
Dalam bukunyya Constutional law yang terbit pada tahun 1939
Wade and Philips merumuskan (a) the structure (b) the functions of the
organs of central and local goverment ‘’. Didalam kedua rumusan tersebut, Wade and Philips,
yang bukunya terkenal sebgai buku teks yang sangat luas dipakai di Inggris,
menentukan bahwa hukum tata negara mengatur alat- alat perlengkapan negara,
tugas dan wewenangnnya, serta mekanisme hubungan antara alat-alat perlengkapan
negara itu. Dengan perkataan lain, Wede and Philips juga mencantumkan
pentingnya persoalan kewarganegaraan dan hak asasi manusia sebgai objek kajian
hukum tata negara.
h.
Paton Gorge
Whitecross
Di dalam bukunya “textbook of jurisprudence” dia merumuskan
bahwa hukum tata negara itu berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan
hukum dan fungsi-fungsi organ negara. Lebih jaunya lagi dia menyatakan dalam
at=rti luas, hukum tata negara meliputi juga pengertian hukum administrasi
negara, tetapi untuk lebih mudahnya, hukum tata negra itu dapat dianggap
sebagai suatu cabang ilmu yang dapat terpakai untuk berbagai macam kegunaan
hukum yang menentukan organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas
administrasi.[9]
i.
A.v. Dicey
Ia menyebutkan bahwa, hukum tata negara merupakan yaitu peraturan
yang mencangkup semua peraturan lansung atau tidak lansung memengaruhi
distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara. Dalam hal
ini A.V. Dicey menitik beratkan mengenai persoalan distribusi atau pembagian
kekuasaan dalam pelaksanaan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Semua
aturan ( rules ) yang mengatur
hubungan- hubungan antar pemegang kekuasaan negara yang teringgi satu dengan
yang lain disebut olehnya sebgai hukum
tata negara atau constitutional Law.[10]
j.
Maurie Duverger
Menurut sarjana prancis ini, hukum tata nagera adalah salah satu
cabang hukum publik yang mengatur oraganisasi dan fungsi-fungsi politik suatu
lembaga. Seperti halnya para sarjana lainnya, ia juga hanya memberikan tekanan
kepada aspek keorganisasian serta tugas-tugas den kewenangan lembaga, dan ia
menyampaikan bahawasanya hukum tata negara itu termasuk cabang dari hukum
publik.
k.
Michael T.
Molan
Michael berpendapat bahwa ruagn lingkup hukum tata negara biasanya
dirumuskan secara kurang tegas batasan-batasanya, apabila dibanding dengan
bidang-bidang hukum lainnya. Seperti hukum perjanjian dan sebgainya.
l.
A.W. Bradley
dan K.D.Ewing
Menurut kedua sarjana ini, tidak ada jawaban yang dapat diberikan
dengan mudah dan segera atas pertanyaan mengenai apa defenisi hukum tata
negara. Pengertian hukum tata negara yang paling luas mencangkup bagian dari
hukum nasional yang mengatur sistem administrasi publik ( negara ) dan mengatur
hubungan individu dengan negara. Oleh karena itu hukum tata negara mengandaikan
bahwa adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya
tercangkup pengaturan mengenai struktur dan fungsi organ-organ utama dari negara, dan hubungan
diantara oragan-organ itu dengan organ yang lainnya, serta organ itu dengan
warga negaranya. Di dalam negara yang memiliki konstitisi tertulis, norma-norma
yang terkandung di dalamnya lebih diutamakan serta hal-hal yang timbul dalam
praktik sebagai hasil penafsiran hakim tertinggi yang menjalankan fungsi
peradilan konstitusi.
m.
Kusumadi
Pudjosewojo
Didalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia merumuskan
defenisi yang panjang tetntang hukum tata negara. Menurutnya, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
bentuk negara dan bentuk pemerintahan,
yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, besar
tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya yang menegaskan wilayah dan lingkungan
rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat
perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasas dari masyarakat hukum itu,
beserta sususnan, kewenangan, tingkatan imbangan, dari dan antara alat
perlengkapan itu.
n.
Moh. Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim
Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam buku Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, dinyatakan bahwa :
”
Hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara
dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak
asasinya “.
Dalam
defenisis kedua serjana ini, bidang kajian hukum tata negara mencangkup pula
soal kedudukan warga negara dan hak-hak asasiny. Menurut Moh. Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim, warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi
berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, dalam hukum tata negara perlu dibahas
tentang asas-asas dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang
diberikan kepadanya, yang lazim disebut sebagai perlindungan hak azazi. Dengan
demikian, hukum tata negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban
alat-alat perlengkapan negaranya saja, tetapi juga mengatur mengenai warga
negara dan hak-hak asasi warga negara.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan
defenisi tentang hukum tata negara dari berbagai sumber dan para serjana
diatas, dapat diketahui bahwa di antara para ahli hukum tidak terdapat suatu
kesatuan pendapat mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam itu kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya :
a)
Hukum tata
negara itu adalah ilmu yang termasuk dalam satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum
kenegaraan yang berada di ranah hukum politik ;
b)
Defenisi hukum
tata negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencangkup
kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara
itu. Tetapi pula mencangku pula persoalan-persoalan yang terkait dengan
mekanisme hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.
c)
Hukum tata
negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi sebagai wet
sebagai norma hukum tertulis, tetapi
juga adalah teori sehingga pengertiannya mencangkup apa yang disebut sebagai
hukum konstitusi dan sekaligus teori konstitusi.
d)
Hukum tata
negara dalam arti luas mencangkup baik hukum yang mempelajari negara dalam
keadaan diam maupun yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak.
C.
KESIMPULAN
Jadi dari berbagai aspek yang penulis sampaikan diatas tadi, secara
khusus defenisi dari Hukum tata negara
sam hal nya dengan defenisi hukum, yakni tidak ada defenisi yang kongkret dan
tidak ada yang menjadi patokan, tergantung dari pandangan ahli hukum itu
sendiri yang memandang defenisi dari hukum tata negara yang di pengaruhi oleh
politik dan sosial wilayang yang mereka tempati.
Oleh sebab itu, saya sendiri berpendapat kedalam pengertian hukum
tata negara itu harus dimasukkan pula faktor konstitusi sebgai objek kajian
yang pokok. Konstitusi , baik dalam artiluas ataupun pendek adalah pusat
perhatian yang sangat penting dari ilmu hukum tata negara. Serta didalam hukum tata negara itu membahas
tentang bagai mana pengelolaan ketata negaraan dengan baik, yaitu dengan salah
satunya membahas tentang lembaga negara serta hak-hak dan kewajibannya didalam
pemerintahan, agar terciptanya sebuah negara yang tertata dengan baik, maka
diperlukan yang namanya hukum tata negara.
[1] Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta,
PT.RajaGrafindo persada, Hal 13
[2]
Moh.Kusnardi dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti,
hal 22
[3] Muhammad
Thahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Dan Hukum
Islam,2012,Jakarta,Kencana prenada media group, Hal
[4] Kusumadi
Pudjosewojo,Pedoman Pelajaran Tata Humum Indonesia, 1997, Jakarta, Sinar
gravika, hal 115
[5] Moh.Kusnardi
dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti, hal 23
[6] Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta,
PT.RajaGrafindo persada, Hal 21-22
[7] NI`matul
Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, 2011, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, Hal 7
[8] C.S.T.
Kansil, Latihan Jujian Hukum Tata Negara untuk Perguruan Tinggi,Jakarta,
Uipres, hal 58
[9] Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,2011,Jakarta,
PT.RajaGrafindo persada, Hal 23-24
[10]
Moh.Kusnardi dkk, Hukum Tata Negara Indonesia, 2015,Jakarta,Sinar Bakti,
hal 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar